

Polisi, dan Pengadilan Memihak Yang Kuat !
Jember, magnetcendana.blogspot.com – Honulus Toddy Herijanto Raharja, tetap pada pendirian semula. Dia adalah korban ketidakadilan, dan kesewenang – wenangan bos developer PT Gunung Batu Utama, FX Andojo.
Untuk itu dia tetap meminta keadilan ditegakkan. Menurut pengakuan Toddy, kronologi penyerobotan tanah hingga berujung hingga sekarang ini, adalah sejak tahun 1987. Bahkan kasusnya penuh kontroversi antar penegak hukum di tingkatan Mahkamah Agung (MA) hingga putusan terakhir.
Ceritanya, saat itu sekitar tahun 1987 dia memiliki obyek tanah di Desa Kaliwates, Kecamatan Kaliwates, yang kini dijadikan kawasan Jl Nusantara, Perumahan Bumi Kaliwates. Tanah seluas 9.910 m2 itu akan dibeli secara paksa oleh seorang developer bernama F.X Andojo Nusa Putra (Peng Sun An).
Selaku direktur PT Gunung Batu Utama, Jember. Rencananya harga tanah milik Toddy itu ditentukan developer dengan alasan karena memiliki ijin lokasi Nomor 591.4/82/320/1987. Saat itu ada proyek pembangunan rumah. Tanggal 7 Oktober 1987. Toddy, ingin ikut dalam korporasi itu, tapi ditolak oleh FX Andojo.
Hal itu juga dibenarkan FX. Andojo, karena jumlah pemodal saat itu sudah genap 5 orang. Jika Toddy masuk maka yang lain tidak setuju. Sementara dirinya selaku pemegang proyek itu telah sepakat untuk membeli tanah seperti yang diajukan syarat oleh Toddy. “Kita tolak, karena yang lainnya tidak setuju,” ujar FX Andojo.
Saat itu proyek yang akan dijalankan adalah dari Pemerintah dengan pembebasan sejumlah tanah untuk Perumahan Sederhana. Tahun selanjutnya, negosiasi berjalan alot. Toddy, tidak sepakat dengan harga tanah yang ditentukan saat itu. Tahun 1988, tanah itu sudah dibuldoser.
Toddy, menyangkal keterangan FX Andojo, yang mengatakan dia setuju harga tanah Rp 153 juta karena dia tidak tandatangan. Toddy, mengakui setelah dipikirkan harga tanah itu sangat kecil dan tidak pantas.
“Tapi, mereka langsung saja membuldoser,” ujar salah satu keluarga Toddy.
Yang mengenaskan, ketidaksetujuan harga tanah itu hingga berlanjut sampai sekarang. Tanahnya Toddy, tidak pernah terbayarkan. Tapi, sudah dibangun untuk Perumahan.
Selama sekian tahun dia berjuang mendapatkan keadilan, tapi tak berhasil. Selama 13 tahun ini tanah dengan sertifikat HM No 1213, 1314, dan 1315 ini belum bisa direbut kembali. Beberapa kali eksekusi dimentahkan oleh Pengadilan. Terakhir, 22 September 2010 kemarin upaya eksekusi dilakukan. Honulus Toddy, sudah membayar biaya eksekusi Rp 5,250 juta, tapi masih belum dijalankan.
“Loh, padahal kami kan menang di Pengadilan Tinggi. Seharusnya PN membantu mengeksekusi tanah milik kami,” ujar Honulus.
Dia menyesalkan pula, hingga kini PN masih takut mengeksekusi. Sementara itu, Suharis, SH Pansek Pengadilan Negeri Jember terkait itu, menyatakan dirinya menerima surat dari Polres Jember terkait keamanan wilayah yang dirasa belum kondusif.
Bahkan, alasannya, ada surat dari Ketua Pengadilan Tinggi, yang menyatakan bahwa pemohon tanah harus mengajukan gugatan ganti rugi. Soal eksekusi itu tergantung dari Pengadilan Negeri Jember. Dia hanya menjalankan saja.
Sementara itu, Drs. Ec. Sonic Pranoto, SH, MH kuasa hukum , pengacara sekaligus yang mendampingi Honulus Toddy selama ini mengatakan bahwa kasus ini unik dan janggal. Bagaimana seorang yang memiliki tanah, hanya karena tidak setuju harga tanah pembeliannya malah kehilangan tanahnya dan tidak bisa mendapatkan apapun. Sepeser uang juga tidak menerima.
“Tanah nya sudah diserobot, lalu dikalahkan di Pengadilan saat menggugat tanahnya kembali,” ujar Sonic.
Jika FX Andojo, yang katanya memegang ijin lokasi atas pembangunan proyek perumahan di lokasi tanah Toddy itu, padahal sebenarnya PT Gunung Batu Utama tanggal 7 Oktober 1987 ijinnya nomor 591.4/90/320/1988 itu masa berlakunya habis tanggal 18 Juli 1989 dan tidak dapat diperpanjang lagi.
Sehingga secara hukum menurut Sonic, bahwa tanggal 18 Juli 1989 tanah hak milik Honulis Toddy seharusnya sudah tidak lagi masuk dalam ijin lokasi PT Gunung Batu Utama, dengan kata lain sejak tanggal 19 Juli 1989 itu pemilik tanah sudah bebas kembali memanfaatkan tanah itu.
Sonic Pranoto, SH, lawyer nomor wahid di Bondowoso ini membeberkan bahwa ada banyak manipulasi data yang dilakukan oleh PT Gunung Batu Utama sehingga membuat Honulis mendapat kerugian seperti itu.
Yang sangat menyedihkan PT Gunung Batu Utama tidak melaksanakan pembangunan sesuai dengan ijin lokasi yang dimiliki. Artinya ijin lokasi PT Gunung Batu Utama itu diminta proyek itu membangun Perumahan Sederhana oleh pemerintah, tapi faktanya malah untuk perumahan elit dan besar serta mewah.
“Itu jelas sudah menyalahi tujuan. Bahkan, ada salah satu rumah di situ, milik Ando Andojo Sucipto SH yang merupakan pejabat tinggi di Mahkamah Agung RI,” ujar Sonic Pranoto, yang diakui sangat berperan besar dalam kasus ini karena informasinya adalah saudara FX Andojo.
Sehingga menurut hemat Sonic, bahwa dari 16 rumah mewah yang dijual PT Gunung Batu Utama, yang dibangun di atas lahan Honulus Toddy itu masih ada salah satu yang mengerti hukum. Bahkan sudah menyelesaikan pembayaran pembelian rumah melaluinya.
Otomatis sangat wajar, ketika ada LSM LPKPP yang bersimpati untuk membela Honulus Toddy, sehingga dilakukan penyegelan darurat dan paksa. Hal itu sebagai jawaban atas bekunya penegakan hukum di tengah reformasi saat ini. Bahkan aparat hukum terkesan sangat takut dengan bos developer FX Andojo, sehingga tidak bisa jernih melihat kasusnya dan siapa yang jadi korban dan didholimi. ki